- UNIVERSITAS BESTARI
- KASUS IJASAH PALSU MANTAN PRESIDEN JOKOWI MASUKI BABAK BARU
- SAKSI MANGKIR SIDANG GUGATAN PLASMA PT GPI
- HM Yusuf Senen Gugat 24 Miliar, Plasma Siluman Ucap Tenaga Ahli Wapres!
- Cara Repsol Honda Jaga Kepercayaan Diri Marquez
- Kalahkan Federer, Djokovic Juara Wimbledon
- Meski Akui Sudah Sulit Menang, Rossi Belum Mau Menyerah
- Peta Wisata Bandung, Mulai dari Lembang - Ciwidey
- Alasan Taman Bunga Ditutup Bikin Geleng Kepala
- Ini 3 Fakta Tentang Hari Raya Umat Islam Sedunia
SAKSI MANGKIR SIDANG GUGATAN PLASMA PT GPI
Saksi dari pihak Kelurahan cq Kecamatan, Disbun dan Pemda Muba mangkir dari sidang

Kuasa Hukum H.M Yusuf Senin yaitu Aan Adi Kusuma SH dan Partner selaku penggugat dan tergugat adalah PT Gutrhie Pecconina Indonesia (GPI) menghadiri Sidang hari ini Senin (30/5/2022) dipengadilan Negeri Sekayu.
Aan Adi Kusuma SH memberikan keterangan pada awak media setelah sidang adapun agenda sidang hari ini adalah keterangan saksi dari pihak Pemda yang mana jadwal persidangan telah ditentukan pada waktu yang telah lewat yang dijadwalkan oleh ketua majelis hakim.
Namun hari ini sidang saksi pihak tergugat 1 dan tergugat 2 yaitu pihak PT Gutrhie Pecconina Indonesia (GPI) dan Lurah Serasan Jaya cq Camat Sekayu, tergugat 3 adalah pihak Dinas Perkebunan Turut Tergugat 1 pihak dari Pemerintah Kabupaten Muba
Baca Lainnya :
- HM Yusuf Senen Gugat 24 Miliar, Plasma Siluman Ucap Tenaga Ahli Wapres!0
- Cara Repsol Honda Jaga Kepercayaan Diri Marquez0
- Kalahkan Federer, Djokovic Juara Wimbledon0
- Peta Wisata Bandung, Mulai dari Lembang - Ciwidey0
- Alasan Taman Bunga Ditutup Bikin Geleng Kepala0
Namun semua saksi-saksi dari pihak tergugat 2, pihak tergugat 3 dan turut tergugat 1 tidak hadir dengan alasan para saksi yang akan di ajukan pihak tergugat dan turut tergugat sedang ada acara di Palembang untuk pelantikan Pj Bupati Muba, jelas Aan
Lanjut Aan ” Dari majelis Hakim sempat bertanya kenapa tidak hadir karena jadwal persidangan sudah jelas dan sudah ditentukan kenapa mangkir, kalau soal pelantikan Pj Bupati majelis hakim pun ada undangannya dan menjadwalkan anggotanya untuk menghadiri pelantikan Pj bupati namun tetap bersidang dan tidak mau tanggung jawab lepas dari persidangan ini, seolah olah tidak mengindahkan persidangan yang sudah terjadwal.
sumber : Jakarta Media
