SAKSI MANGKIR SIDANG GUGATAN PLASMA PT GPI
Saksi dari pihak Kelurahan cq Kecamatan, Disbun dan Pemda Muba mangkir dari sidang

By Jurnalis Sabhawana.Online 01 Jun 2022, 14:56:14 WIB Hukum
SAKSI MANGKIR  SIDANG GUGATAN PLASMA PT GPI

Kuasa Hukum H.M Yusuf Senin yaitu Aan Adi Kusuma SH dan Partner selaku penggugat dan tergugat adalah PT Gutrhie Pecconina Indonesia (GPI) menghadiri Sidang hari ini Senin (30/5/2022) dipengadilan Negeri Sekayu.

Aan Adi Kusuma SH memberikan keterangan pada awak media setelah sidang adapun agenda sidang hari ini adalah keterangan saksi dari pihak Pemda yang mana jadwal persidangan telah ditentukan pada waktu yang telah lewat yang dijadwalkan oleh ketua majelis hakim.

Namun hari ini sidang saksi pihak tergugat 1 dan tergugat 2 yaitu pihak PT Gutrhie Pecconina Indonesia (GPI) dan Lurah Serasan Jaya cq Camat Sekayu, tergugat 3 adalah pihak Dinas Perkebunan Turut Tergugat 1 pihak dari Pemerintah Kabupaten Muba

Baca Lainnya :

Namun semua saksi-saksi dari pihak tergugat 2, pihak tergugat 3 dan turut tergugat 1 tidak hadir dengan alasan para saksi yang akan di ajukan pihak tergugat dan turut tergugat sedang ada acara di Palembang untuk pelantikan Pj Bupati Muba, jelas Aan

Lanjut Aan ” Dari majelis Hakim sempat bertanya kenapa tidak hadir karena jadwal persidangan sudah jelas dan sudah ditentukan kenapa mangkir, kalau soal pelantikan Pj Bupati majelis hakim pun ada undangannya dan menjadwalkan anggotanya untuk menghadiri pelantikan Pj bupati namun tetap bersidang dan tidak mau tanggung jawab lepas dari persidangan ini, seolah olah tidak mengindahkan persidangan yang sudah terjadwal.

sumber : Jakarta Media




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment