HM Yusuf Senen Gugat 24 Miliar, Plasma Siluman Ucap Tenaga Ahli Wapres!
HM. Yusup Senen Tuntut Keadilan atas Lahan Milik nya, Gugat Pihak Pihak Perbuatan Melawan Hukum

By Jurnalis Sabhawana.Online 01 Jun 2022, 14:15:17 WIB Hukum
HM Yusuf Senen Gugat 24 Miliar, Plasma Siluman Ucap Tenaga Ahli Wapres!

Melalui kuasa hukum Aan Adi Kusuma. SH & Partner dan Dr. Ir. H. Ahmad Yanuar Syauki, MBA., selaku Ahli Waris penerima kuasa dari orang tua HM. Yusuf Senen merupakan pemilik lahan 639 Ha yang berlokasi di kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. 

Dalam perkara ini pihak Penggugat Aan Adi Kusuma. SH dan Dr. Ir. H. Ahmad Yanuar Syauki, MBA., melakukan gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat pertama yaitu PT. GUTRHIE PECCONINA INDONESIA (GPI), Tergugat kedua Kepala Dinas Perkebunan, Tergugat Ketiga Camat Sekayu Cq. Lurah Kelurahan Serasan Jaya dan Tergugat ke Empat Ketua KUD SINAR DELIMA serta termasuk dalam para tergugat ketua KUD Mudah Rasan Jaya, Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Cq. Bupati Musi Banyuasin, Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Republik Indonesia Cq. Kepala kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Provinsi dan BPN kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. 

Menurut keterangan Kuasa Hukum HM. Yusuf Senen Aan Adi Kusuma. SH & Partner ia mengatakan bahwa mereka melakukan gugatan pada pengadilan pada tanggal 14 Desember 2021 dan menuntut keadilan atas lahan milik HM. Yusup Senen yang selama ini sudah diserahkan melalui proses awal pada tingkat kelurahan kecamatan sebelum terbentuknya CPCL (Calon Petani Calon Plasma) yang diakomodir oleh pemerintah daerah melalui dinas perkebunan, KUD dan PT GUTRHIE PECCONINA INDONESIA (GPI) dan SK yang dikeluarkan oleh PLT Bupati terindikasi banyaknya manipulasi data nama nama calon petani plasma, sehingga lahan yang ada tidak bisa terpenuhi semua pada pemilik pemilik lahan yang seharusnya mendapatkan kapling kebun plasma yang diduga nama nama dalam SK dikeluarkan oleh PLT Bupati Beni Hernedi tersebut tidak bisa diakomodir oleh pihak perusahaan dengan alasan tidak ada lahan. 

Baca Lainnya :

Lebih lanjut Aan Adi Kusuma. SH menerangkan bahwa berawal pembentukan SK CPCL, mulai dari SK pertama pembagian kapling petani tidak terpenuhi, kemudian muncullah SK kedua juga tidak terpenuhi, dan ketiga yaitu SK 416 yang dikeluarkan oleh PLT Bupati Beni Hernedi masih juga tidak bisa mengakomodir Lahan Milik petani yang sudah menyerahkan lahan pada PT. GPI melalui tangan tangan pemerintah daerah kabupaten Musi Banyuasin. 

Ditempat yang sama Dr. Ir. H. Ahmad Yanuar Syauki, MBA., selaku penerima kuasa dari orang tua HM. Yusuf Senen mengatasi dalam gugatan pengadilan ini ia berharap agar Mejelis Hakim Pengadilan Sekayu Musi Banyuasin dapat dengan teliti melakukan pemeriksaan atas lahan lahan yang ada pada KUD dan nama nama pemilik lahan yang ada pada SK CPCL yang dikelilingi oleh PLT Bupati Beni Hernedi. 

Yanuar Syauki menambahkan awal konflik ada pada SK SK CPCL tersebut sehingga masyarakat dan kami selaku pemilik lahan terus menuntut keadilan dan menggugat ke pengadilan guna menuntut hak nya dan suapay dapat dikembalikan saja pada kami atau ganti rugi.  

Ditambahkan lagi oleh Yanuar Syauki hari ini (Jumat, 13/05/22) mereka turun bersama Tim Pengadilan Sekayu Musi Banyuasin, pihak KUD Sinar Delima, KUD Muda Rasan Jaya melalui kuasa hukum Milo dan Partner, dan kuasa hukum dari Pemerintah Daerah Dinas Perkebunan, Hj. Nurmala dan Partner, serta dari kuasa hukum PT GPI bersama sama turun ke lokasi guna mengkroscek lahan lahan yang ada secara data dan fakta dan kami juga membawa bukti bukti kepemimpinan atas lahan milik HM Yusuf Senen.  

Dr. Ir. H. Ahmad Yanuar Syauki, MBA., bersama kuasa hukum Aan Adi Kusuma. SH berharap agar pengadilan juga melakukannya pemeriksaan atas legalitas surat surat kepemilikan lahan yang ada pada KUD dan kepemimpinan dalam SK Plasma (pungkasnya).

Sumber: Muba Mitrapol




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment